kievskiy.org

Buka Hingga Larut Malam, 4 Minimarket di Cimahi Dipasangi Stiker Peringatan

Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi memperingkatkan minimarket yang buka hingga larut malam.
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi memperingkatkan minimarket yang buka hingga larut malam. /Pikiran Rakyat/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi memberi peringatan pada minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam di Kota Cimahi.

Sanksi peringatan dilakukan setelah personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan operasi pengawasan jam operasional minimarket pada Senin, 5 Juni 2023 malam.

"Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Viral Geng Motor di Cianjur Rusak Minimarket, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Ketentuan pembatasan jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan tersebut, jam operasional minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian yaitu minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.

"Tapi nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam sehingga dipastikan melanggar Perda," terangnya.

Dia menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'. Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan.

Baca Juga: Aksi Segerombolan Sapi Bikin Heboh di Bekasi: Berteduh di Minimarket, Nekat Naik Tumpukan Galon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat