kievskiy.org

32.620 Batang Rokok Ilegal Disita saat Razia di Cimahi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Satpol PP Cimahi menunjukan puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita saat razia.
Satpol PP Cimahi menunjukan puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita saat razia. /Pikiran Rakyat/ Ririn NF

 

PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan dari berbagai instansi berhasil menyita 32.620 batang rokok ilegal saat menggelar razia di sejumlah kota di Cimahi, Senin, 12 Juli 2023.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas ke masyarakat dengan harga murah. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cimahi bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi, dan TNI.

Sejumlah lokasi disambangi tim gabungan di Kota Cimahi.

 
Baca Juga: Mahfud MD Ngeri Korupsi Makin Menjadi-Jadi, Menilik Balik Mega Korupsi Terbesar di Indonesia

"Kami mengamankan sekitar 1.631 bungkus atau setara 32.620 batang rokok ilegal. Peredaran rokok tersebut ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

 
Salah satu lokasi sasaran razia yaitu toko di kawasan Jalan KH. Usman Dhomiri Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi. Saat didatangi, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di toko tersebut.

Beragam brand rokok ilegal yang dijual langsung diamankan DNA disita petugas. Rokok ilegal disita karena menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar cukai.

 
Baca Juga: Vladimir Putin Ancam Serang Negara Anggota NATO Pendukung Ukraina

"Toko tersebut merupakan agen, dari satu toko saja kami dapat sekitar 1.600 bungkus. Sisanya dapat dari 4 toko lain di wilayah kecamatan Cimahi Tengah," katanya.

Petugas selanjutnya mengamankan pemilik toko dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk ditindaklanjuti pemeriksaan keterangan untuk pendalaman informasi.

"Ada 1 orang yang digelandang ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkapnya.

Atas penjualan rokok ilegal, pemilik toko dapat dijerat UU tentang Cukai. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke pemerintah.

 
Baca Juga: Tuntutan Luis Milla kepada 2 Pemain Spanyol Persib Jelang Persiapan Liga 1 2023

"Masuknya ranah pidana, sanksi tergantung dari Penyidik Bea Cukai, bisa dengan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai dari barang yang diedarkan atau lanjut proses persidangan," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat