Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas ke masyarakat dengan harga murah. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cimahi bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi, dan TNI.
Sejumlah lokasi disambangi tim gabungan di Kota Cimahi.
"Kami mengamankan sekitar 1.631 bungkus atau setara 32.620 batang rokok ilegal. Peredaran rokok tersebut ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Beragam brand rokok ilegal yang dijual langsung diamankan DNA disita petugas. Rokok ilegal disita karena menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar cukai.
"Toko tersebut merupakan agen, dari satu toko saja kami dapat sekitar 1.600 bungkus. Sisanya dapat dari 4 toko lain di wilayah kecamatan Cimahi Tengah," katanya.
Petugas selanjutnya mengamankan pemilik toko dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk ditindaklanjuti pemeriksaan keterangan untuk pendalaman informasi.
"Ada 1 orang yang digelandang ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkapnya.
Atas penjualan rokok ilegal, pemilik toko dapat dijerat UU tentang Cukai. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke pemerintah.
"Masuknya ranah pidana, sanksi tergantung dari Penyidik Bea Cukai, bisa dengan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai dari barang yang diedarkan atau lanjut proses persidangan," jelasnya.
Terkini Lainnya
Tags
rokok
Satpol PP
Cimahi
ilegal
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Terkini
Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat
Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens
Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi
Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023
Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Parenting GOPTKI, Hj Sri Rejeki Berikan Pesan 'Jauhkan Anak dari Gawai'
Pilkada Kab Tasik 2024: WOW SERU! PKPU Keluar, Ade Sugianto Bisa Nyalon Lagi
In memoriam Ardiansyah Eboe: Pejuang hak-hak difabel di Bulukumba
Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan Kabupaten Siak Kunjungi Pusako
Punya Wisata Kota Tua, tapi Surabaya Bukan Kota Tertua di Indonesia! Simak Jejak Sejarah 6 Kota Legendaris Ini
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022