kievskiy.org

Dua Pekan Terakhir, Polisi Amankan Puluhan Tersangka Pelaku Curanmor di Bandung

Puluhan tersangka pelaku curanmor ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 7 September 2023.
Puluhan tersangka pelaku curanmor ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 7 September 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 32 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu dua pekan terakhir, 24 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023. Barang bukti 26 unit motor dan 2 unit mobil turut diamankan dari para tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, puluhan tersangka yang diamankan melakukan pencurian motor dan mobil di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Di antaranya ialah di Nagreg, Rancaekek, dan Soreang.

"Sebagian dari para tersangka ada yang terekam kamera CCTV dan sebagian lagi tidak. Kami tangkap para tersangka di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung," kata Kusworo, dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 7 September 2023.

Dari 32 tersangka yang diamankan, terang dia, 8 orang masih di bawah umur. Para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus, seperti di dalam rumah saat malam hari, di parkiran umum, maupun membobol kontak kendaraan dengan kunci T.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polisi Gelar Simulasi Pengendalian Massa di Kabupaten Bandung

"Ini 28 kendaraan nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang, dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," kata Kusworo.

Pada kesempatan tersebut, ada tiga orang korban yang kehilangan motor dan mobil hadir ke Mapolresta Bandung. Mereka pun bisa langsung mengambil kendaraannya, setelah menunjukkan surat-surat lengkap yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Hari ini korban yang masih belum bisa mengambil barang buktinya, karena ada pekerjaan dan lain-lain, atau alasan jarak terlalu jauh, jangan khawatir, akan kami antarkan ke rumah korban langsung melalui anggota kami," ujar Kusworo menambahkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat