kievskiy.org

Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Bakal Jalani Sidang Tipiring

Sungai Citopeng, perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung.
Sungai Citopeng, perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi segera menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pelaku pembuangan sampah ke Sungai Citopeng, di perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung. Tidak hanya 2 pelaku yang terekam video kamera dan beredar luas, tetapi juga 11 warga lain yang melakukan aksi pembuangan sampah ke badan sungai.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan hal itu, ditemui di kantor Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Kamis, 14 September 2023.

"Terkait 2 orang pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng, kami sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kesimpulannya, kedua pelaku akan dihadirkan dalam sidang tipiring," katanya.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Namun, tak hanya dua orang saja yang bakal diseret ke meja hijau.
"Jadi bukan hanya 2 orang yang viral saja, hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 warga lain yang ikut membuang sampah ke Sungai Citopeng. Semuanya sudah diperikda dan akan diajukan ke persidangan," katanya.

Baca Juga: Gerak-gerik Mobil Mencurigakan, Tim Sabhara Polres Cimahi Cegat 4 Pemuda Bawa Ganja

Sebelumnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang warga sekitar Sungai Citopeng. Mereka ditengarai terlibat dalam aksi pembuangan sampah di Sungai Citopeng.

"Mereka diperiksa sesuai peranannya, dari 15 orang yang dibawa ke sidang tipiring 13 orang. Sedangkan 2 orang lain tidak memenuhi unsur sesuai pasal pada Perda Pengelolaan Sampah Kota Cimahi, di mana mereka sebagai pemilik roda yang menyewakan kepada 2 orang pelaku. Jadi tidak terlibat dalam aksi pembuangan sampah secara langsung, sedangkan 13 orang warga itu secara sadar sudah membuang sampah ke badan sungai," ujarnya menjelaskan.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, pelaku bisa dikenai sanksi denda maksimum Rp50 juta atau pidana maksimum tiga bulan penjara.

Akan tetapi, melihat kondisi ekonomi dua pelaku pembuangan sampah berinisial SA dan SF, Ranto menyatakan terdapat beberapa pertimbangan untuk menuntut keduanya dengan sanksi yang tidak memberatkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat