kievskiy.org

Tim Gabungan Kota Cimahi Tangkap Tangan Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Bakal Diikutkan Sidang Tipiring

Sejumlah warga tertangkap tangan tim gabungan saat melakukan aksi buang sampah sembarangan di Kota Cimahi.
Sejumlah warga tertangkap tangan tim gabungan saat melakukan aksi buang sampah sembarangan di Kota Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah warga tertangkap tangan tim gabungan saat melakukan aksi buang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Para pelanggar bakal diikutsertakan pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi.

Tim gabungan Pemkot Cimahi bersama Polres Cimahi-TNI dibagi 6 tim dan menyebar ke berbagai lokasi. Hasilnya, ada 6 warga yang kedapatan membuang sampah.

"Personel gabungan menemukan 6 orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Terhadap mereka langsung dibawa ke sidang Tipiring," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: Polres Cimahi Bekuk Pasutri Pencuri Rumah Kosong, Bermodus Pura-pura Jadi Kurir Paket

Petugas bergerak ke wilayah Cihanjuang, sekitar Pasar Atas, Cimindi, Kolonel Masturi, dan Pasirkaliki. "Alasannya klasik, sekalian jalan pulang. Mereka buang sampah seenaknya di tempat yang ada tumpukan sampah," kata dia menjelaskan.

Pihaknya bakal menggelar sidang tipiring untuk para pelanggar tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, perbuatan membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai dapat dijerat sanksi denda maksimum Rp50 juta, atau pidana maksimum tiga bulan penjara.

"Pelaksanaan sidang tipiring sekaligus dengan warga yang buang sampah di Sungai Citopeng perbatasan Kelurahan Melong-Cibeureum Kota Cimahi dan Cijerah Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Bakal Jalani Sidang Tipiring

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini. "Terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kami tahan KTP dan diikutkan pada sidang tipiring, gabungan dengan pelanggar buang sampah ke Sungai Citopeng," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat