kievskiy.org

Polres Cimahi Bekuk Pasutri Pencuri Rumah Kosong, Bermodus Pura-pura Jadi Kurir Paket

Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pasutri pelaku pencurian di rumah kosong yang pura-pura jadi kurir paket dalam melancarkan aksinya.
Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pasutri pelaku pencurian di rumah kosong yang pura-pura jadi kurir paket dalam melancarkan aksinya. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian di rumah kosong. Mereka berpura-pura jadi kurir paket dalam melancarkan aksinya.

Kedua tersangka berinisial H (50) dan SHR (59). Aksi pasangan itu terhenti setelah polisi menangkap mereka usai melancarkan aksi di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Mereka melakukan aksi pencurian di rumah kosong pada tanggal 10 September 2023 di kawasan Citeureup Cimahi Utara. Pemilik rumah atau korban sedang pergi bekerja dan kembali malam hari, saat pulang kondisi pintu sudah terbuka. Tim langsung melaksanakan penyelidikan, sehari kemudian mereka ditangkap di Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat, 15 September 2023.

Luthfi mengatakan, modus aksi pencurian pasutri tersebut yaitu berpura-pura menjadi kurir paket. "Mereka mencari rumah sasaran pencurian terutama dengan ciri lampu depan menyala. Agar penyamaran mereka kian sempurna, H dan SHR menyiapkan beberapa dus paket yang dibungkus namun kosong jadi itu modusnya," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Bakal Jalani Sidang Tipiring

Setelah melihat rumah sasaran menyala, pelaku berpura-pura mengantar paket sambil berteriak. "Hal itu untuk memastikan ada orang atau tidak di rumah yang jadi sasaran," ucapnya.

Setelah memastikan kondisi aman, tersangka merusak gembok pagar dengan kunci letter L yang sudah dimodifikasi. Pelaku juga merusak kunci pintu rumah lalu masuk ke dalam kamar untuk mencari barang berharga.

"Sasaran utamanya barang yang ada di kamar, tidak kurang dari 15 menit langsung keluar dari rumah membawa kabur barang curiannya. Pengakuan mereka, hasil kejahatan dibuang atau dijual ke Lampung," tuturnya menjelaskan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk melunasi utang senilai Rp200 juta. Tersangka H merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat