kievskiy.org

61 Orang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, 11 Orang Mangkir dari Sidang Tipiring

Sidang Tipiring bagi pelaku buang sampah sembarangan di Cimahi, 25 September 2023.
Sidang Tipiring bagi pelaku buang sampah sembarangan di Cimahi, 25 September 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 11 orang pelanggar mangkir pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin, 25 September 2023. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Pelaksanaan sidang tipiring oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi. Tercatat ada 61 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan Pemkot Cimahi akibat kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi.

"Kita mendata ada 61 orang terjaring OTT buang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut, yang datang ada 50 orang dan ada 11 orang yang mangkir," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Perda No. 6/2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa perbuatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya, terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Kebakaran Area Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cigeblig, Aspek Keamanan Jalur Dipertanyakan

Sidang dipimpin hakim Nurhayati Nasution SH MH dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Rata-rata pelanggar divonis denda Rp50 ribu.

"Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena sudah ada jadwal penarikan sampah yang diatur Pemkot Cimahi," tuturnya.

Pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang bagi pelanggar yang tdak hadir untuk mengikuti sidang tipiring. "Yang 11 orang tidak hadir hari ini kita akan lakukan pemanggilan ulang, sejauh ini mereka tidak menyampaikan alasan kenapa tidak hadir. Termasuk yang pekan lalu tidak hadir akan kami panggil juga untuk ikut jadwal sidang tipiring berikutnya," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat