kievskiy.org

Setelah Sanksi Sosial, Denda Rp100.000 bagi Warga Tak Pakai Masker Segera Berlaku di Cimahi

Jumsih di area Pasar Atas, Wali Kota Cimahi Sosialisasikan Pentingnya PHBS dan Protokol Kesehatan.*
Jumsih di area Pasar Atas, Wali Kota Cimahi Sosialisasikan Pentingnya PHBS dan Protokol Kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Harry Sujana

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi bakal meningkatkan sanksi bagi warga yang lalai mengenakan masker ditempat umum.

Sanksi lebih tegas berupa denda akan segera diterapkan sambil menunggu payung hukum yang tengah disusun.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, besaran sanksi denda untuk masyarakat pelanggar masker diusulkan maksimal Rp 100 ribu.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi yang mengacu Pergub Jawa Barat.

Baca Juga: Jadi Pendaftar Terakhir, Pasangan Iwan-Iip Memaksimalkan Ihtiar Menangkan Pilkada Tasikmalaya

"Rencananya kami usulkan Rp 100 ribu dendanya, menunggu keputusan pimpinan yaitu Walikota Cimahi. Sedang dalam proses," ujarnya, Minggu, 6 September 2020.

Selain Perwal, pihaknya juga tengah membuat sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Harapannya Perwal dan sistem tersebut rampung secepatnya sehingga Oktober 2020 penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.

"Kalau September ready, Oktober sudah bisa kita lakukan," ucap Totong.

Baca Juga: Usai Jalani Uji Coba Hadapi Tira Persikabo, Tim Pelatih Persib Akan Analisa Stamina Pemain

Ia menjelaskan, rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi bahwa masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Sejak sebulan lalu pihaknya sudah menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat