kievskiy.org

Penyandang Disabilitas Bisa Bikin SIM D di Polrestabes Bandung dengan Biaya Murah

Salah seorang penyandang disabilitas Teuku Muslim sedang melakukan tes untuk mendapatkan SIM D di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 27 November 2023.
Salah seorang penyandang disabilitas Teuku Muslim sedang melakukan tes untuk mendapatkan SIM D di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 27 November 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus memantau langsung praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas. Pemantauan ini dilakukan di halaman Satpas Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin, 27 November 2023.

Mewakili Kapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan, pengecekan dilakukan untuk melihat langsung animo para penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM D yang dikhususkan bagi mereka.

"Ya, hari ini kita ada di Polrestabes Bandung dalam rangka membuka layanan terhadap pengadaan SIM untuk (penyandang) disabilitas. Memang fasilitas ini sudah cukup lama ada, namun ini sekarang dicanangkan kegiatan untuk membuka layanan secara serentak di Indonesia termasuk Jabar. Seluruh polres lain melaksanakan pelayanan sim disabilitas ini sudah merekrut ada 400 disabilitas se-Jabar," kata Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, pelayanan SIM D bagi para penyandang disabilitas telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan dan Perkap tahun 202. "Aturan tersebut sudah difasilitasi untuk pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," katanya.

Namun, sementara ini, SIM D hanya diperuntukkan bagi mereka pengendara roda dua atau motor. "Ya jadi memang peruntukannya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga penyandang disabilitas ini diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya sehingga otomatis untuk memenuhi syarat untuk bisa menggunakan otomatis ini harus ada SIM yang harus dipakai disabilitas," katanya.

Adapun tes yang diberlakukan tidak berbeda seperti masyarakat umum. Hanya saja, kendaraan yang digunakan untuk tes sedikit berbeda dengan adanya penambahan pada kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.

"Ada beberapa perbedaan untuk kondisi normal ini kontruksi kendaraan saja berbeda, ini kendaran disabilitas khusus sehingga penggunaan kendaraan juga berbeda dan fasilitas uji berbeda, ini menyesuaikan disabilitas itu, ini biasanya memang ada disiapkan kalau disabilitas ini mereka bawa sendiri sesuai kebutuhannya yang untuk ujian SIM," katanya.

Untuk pembuatan baru SIM D, biaya yang dibebankan sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk perpanjangan, Rp30 ribu.

Sementara itu, salah seorang penyandang disabilitas yang ikut pada tes praktek SIM D, Teuku Muslim (57), mengatakan, dia mengaku tidak ada masalah dengan adanya tes praktik untuk penerbitan SIM D.

Muslim mengaku terbantu dengan adanya program SIM bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, ia kerap ketakutan bertemu dengan anggota polisi, saat menggunakan sepeda motor di jalanan. Ia pun pernah dikenai tilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat