kievskiy.org

Buruh Cimahi Gabung Aksi se-Jawa Barat, Kawal Rekomendasi UMK 2024

Buruh Cimahi melakukan konvoi bergabung dengan aksi buruh se-Jawa Barat.
Buruh Cimahi melakukan konvoi bergabung dengan aksi buruh se-Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Massa buruh Kota Cimahi ikut bergerak turun ke jalan bergabung dengan aksi buruh se-Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Mereka menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak mengubah usulan dari Kabupaten/Kota dan segera menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Buruh Cimahi bergerak dari kawasan Jalan Industri. Mereka menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mempercepat pergerakan buruh bergabung dengan aksi buruh Jawa Barat.

Ketua DPC SBSI 92 Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, massa buruh di Kota Cimahi all out melakukan aksi demo menuntut Pj Gubernur Jawa Barat agar memutuskan upah tahun 2024 sesuai rekomendasi Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.

"Kita estimasi yang ikut aksi sekitar 5 ribu orang. Kami all out memperjuangkan UMK sesuai usulan Pak Pj Wali Kota Cimahi," ujarnya.

Baca Juga: Cara Melihat Kata Sandi Gmail, Bisa Lewat HP dan Laptop

Asep mengatakan, massa buruh berkumpul di sejumlah titik di Kota Bandung. Yakni di kawasan Pasoepati, Gedung Sate dan Rumah Dinas Pj Gubernur Jawa Barat. Khusus massa buruh dari Kota Cimahi akan difokuskan di Rumah Dinas Pj Gubernur.

"Ada 3 titik aksi buruh Jawa Barat, untuk buruh Cimahi fokusnya di Rumah Dinas Gubernur Jabar. Kenapa harus ke rumah dinas gubernur? Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar 'apabila tidak puas dgn penetapan UMP silakan unjuk rasa'. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cimahi 2024 sebesar Rp4.041.207. Besaran rekomendasi tersebut naik 15 % dari UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Petani Jatitujuh Majalengka Telat Musim Tanam Akibat Defisit Air

Hal itu tertuang dalam yang ditandatangani Pj Wali Kota Cimahi tertanggal 24 November 2023. Pada rekomendasi yang disampaikan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, upah Kota Cimahi tahun depan naik Rp527.115 dibanding UMK 2023 sebesar  Rp3.514.092,25.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat