kievskiy.org

Kota Cimahi Zona Merah, PSBM Diberlakukan per 16 September, Ajay: Jam Malam Mungkin Bakal Diterapkan

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Berstatus zona merah corona virus disease (Covid-19), Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Rabu 16 September 2020.

Aparat tingkat kelurahan harus meningkatkan pembatasan wilayah secara optimal untuk menghindari penularan Covid-19 dari luar daerah.

Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama jajaran Forkominda Kota Cimahi di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Persib di Liga 1 2020 Kontra Madura United, Kim Kurniawan Dipastikan Absen

"Diskusi dengan Gubernur Jabar, Kota Cimahi lebih terapkan PSBM. Salah satunya bagaimana wilayah lingkungan paling kecil paling ditutup, seperti berlakukan jam malam terutama di RT/RW," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pada pekan kedua September 2020 ada empat daerah yang berstatus zona merah Covid-19, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Cimahi.

Hingga Selasa 15 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 Kota Cimahi mencapai 262 orang.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 15 September 2020, Naik Jadi 225.030 Orang

Terdiri dari 70 kasus positif aktif, 186 kasus positif sembuh, dan 6 kasus meninggal dunia. Terdapat 3 kasus probable meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat