Rasdian mengatakan, Jalan Dalemkaum termasuk zona merah PKL, tak boleh ada aktivitas PKL. Pihaknya bakal terus menegakkan aturan.
Untuk PKL yang sebelumnya melapak di Jalan Dalemkaum, Radian menyampaikan, Pemkot Bandung telah menyiapkan rubanah Alun-Alun Kota Bandung. Bagi yang bersedia, dapat berjualan di rubanah.
"PKL dapat berjualan, tapi menaati aturan. Pemkot Bandung menyiapkan (tempat) yang sudah tersentuh penataan. Tempat berjualan (meja, kursi, dan sejumlah fasilitas penunjang lain) juga disiapkan. Bahkan, sudah ada pengaturan area pedagang berdasarkan produknya, mana kuliner, mana aksesori. Kami kira, rubanah Alun-Alun Kota Bandung laik menjadi tempat relokasi," ucap Rasdian.
Rasdian menuturkan, Pemkot Bandung melalui Satpol PP sudah berupaya melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada para PKL Jalan Dalemkaum. Sebelum pelaksanaan relokasi, berjalan rapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk PKL.
"Pemindahan tempat berjualan ke rubanah Alun-Alun Kota Bandung berlandaskan kesepakatan bersama melalui rapat dengan PKL. Keinginan mereka (PKL yang masih berjualan di Jalan Dalemkaum) tak ada relokasi. Akan tetapi, kita kan negara hukum, ada aturan," ujar dia.
Sempat terjadi gesekan di antara personel Satpol PP Kota Bandung dengan sejumlah PKL di Jalan Dalemkaum, Jumat, 22 Desember 2023. Sejumlah PKL itu bertahan, menolak kebijakan relokasi Pemkot Bandung, ke rubanah Alun-Alun Kota Bandung. Saat penertiban, beberapa PKL sempat diamankan petugas karena diduga hendak membuat ricuh.***