kievskiy.org

Ricuh PKL vs Satpol PP di Dalem Kaum Bandung, 2 Aparat Disiram Minyak Goreng Panas

Personel Satpol PP Kota Bandung melaksanakan penertiban PKL di Jalan Dalemkaum, Jumat (22/12/2023). Dua personel Satpol PP Kota Bandung mengalami luka setelah terkena siraman air dan minyak goreng panas di tengah penertiban.
Personel Satpol PP Kota Bandung melaksanakan penertiban PKL di Jalan Dalemkaum, Jumat (22/12/2023). Dua personel Satpol PP Kota Bandung mengalami luka setelah terkena siraman air dan minyak goreng panas di tengah penertiban. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dua personel mengalami luka bakar pada bagian tangan dan paha setelah terkena siraman air dan minyak goreng panas. Dua personel itu segera dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung untuk dirawat.
 
Rasdian memaparkan, gesekan terjadi saat personel Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Jalan Dalemkaum. Menurut dia, sejumlah PKL itu menggelar lapak berjualan di Jalan Dalemkaum di tengah waktu salat Jumat.
 
"Setelah salat Jumat (di Masjid Raya Bandung), personel melihat mereka (sejumlah pedagang kaki lima) sudah menggelar lapak dagangan masing-masing. Personel melakukan penertiban. Kericuhan terjadi saat penertiban. Dua anggota (Satpol PP) di rumah sakit setelah disiram air dan minyak goreng panas. Kami segera membuat laporan perihal itu," tutur Rasdian di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Jumat, 22 Desember 2023.

Rasdian mengatakan, Jalan Dalemkaum termasuk zona merah PKL, tak boleh ada aktivitas PKL. Pihaknya bakal terus menegakkan aturan.

Untuk PKL yang sebelumnya melapak di Jalan Dalemkaum, Radian menyampaikan, Pemkot Bandung telah menyiapkan rubanah Alun-Alun Kota Bandung. Bagi yang bersedia, dapat berjualan di rubanah.

 
Bagi PKL yang enggan mengikuti relokasi, pihaknya mempersilakan mencari tempat lain yang dapat dijadikan tempat berjualan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL-.

"PKL dapat berjualan, tapi menaati aturan. Pemkot Bandung menyiapkan (tempat) yang sudah tersentuh penataan. Tempat berjualan (meja, kursi, dan sejumlah fasilitas penunjang lain) juga disiapkan. Bahkan, sudah ada pengaturan area pedagang berdasarkan produknya, mana kuliner, mana aksesori. Kami kira, rubanah Alun-Alun Kota Bandung laik menjadi tempat relokasi," ucap Rasdian.

Rasdian menuturkan, Pemkot Bandung melalui Satpol PP sudah berupaya melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada para PKL Jalan Dalemkaum. Sebelum pelaksanaan relokasi, berjalan rapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk PKL.

"Pemindahan tempat berjualan ke rubanah Alun-Alun Kota Bandung berlandaskan kesepakatan bersama melalui rapat dengan PKL. Keinginan mereka (PKL yang masih berjualan di Jalan Dalemkaum) tak ada relokasi. Akan tetapi, kita kan negara hukum, ada aturan," ujar dia.

Sempat terjadi gesekan di antara personel Satpol PP Kota Bandung dengan sejumlah PKL di Jalan Dalemkaum, Jumat, 22 Desember 2023. Sejumlah PKL itu bertahan, menolak kebijakan relokasi Pemkot Bandung, ke rubanah Alun-Alun Kota Bandung. Saat penertiban, beberapa PKL sempat diamankan petugas karena diduga hendak membuat ricuh.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat