kievskiy.org

Carut-marut Mutasi ASN di Bandung Barat Terkuak, 19 Pejabat Dikembalikan ke Jabatan Semula

Ilustrasi pejabat PNS.
Ilustrasi pejabat PNS. /Antara/Ardika

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang semula sempat diambil sumpah jabatan baru pada Agustus 2023, dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Pelantikan 19 pejabat ke jabatan sebelumnya dilakukan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif pada Jumat, 29 Desember 2023. Mereka terdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya.

Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 menginstruksikan agar 19 pejabat yang sempat dilantik itu dikembalikan pada jabatan sebelumnya.

“Ini merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya tidak untuk mengurangi semangat dan motivasi untuk membangun Kabupaten Bandung Barat,” kata Arsan.

Arsan berharap seluruh pejabat tersebut kembali bekerja dengan baik tanpa ada sekat dan perasaan saling membenci maupun saling menjatuhkan. Arsan juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat selalu membangun kekompakan dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bandung Barat.

Pengembalian ini juga berdampak pada 23 pejabat lainnya yang harus dikembalikan ke posisi semula sebagai efek domino yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pergeseran terjadi posisi di Camat. Di antaranya, M. Ali Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Lembang, kini kembali ke jabatan semula sebagai Sekretaris Kecamatan Lembang.

Sebelumnya, carut-marut proses rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023, akhirnya terkuak setelah melalui proses panjang yang diawali laporan Sundanesia Digdaya Institute ke BKN terkait maladministrasi proses rotasi mutasi hingga akhirnya DPRD KBB membentuk Pansus Rotasi Mutasi.

Apabila rekomendasi 19 pejabat yang harus dikembalikan ke posisi awal tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemda KBB, maka BKN akan melakukan penangguhan sementara pelayanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat