kievskiy.org

Banjir di Bandung Disebabkan Kawasan Tangkapan Air Rusak, Ini Saran untuk Pemerintah

Kondisi banjir akibat kirmir sungai yang jebol di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat, 12 Januari 2024.
Kondisi banjir akibat kirmir sungai yang jebol di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat, 12 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Banjir bandang di kawasan Bandung Raya belakang ini menunjukkan kawasan tangkapan air di Bandung Raya, khususnya di Kawasan Bandung Utara (KBU), tidak sedang baik-baik saja.

Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Tatang Rustandar Wiraatmadja mengatakan, saat ini sedang mengevaluasi sejumlah program untuk ditinjau efektivitasnya.

"Saat ini, kami yakin ada beberapa program yang sebenarnya harus ditinjau ulang seberapa besar efektivitasnya, seperti penanaman jutaan pohon misalnya," kata Tatang.

BP Cekungan Bandung berperan sebagai lembaga koordinasi dan akselerasi program-program pemerintah melalui dinas-dinas teknis pemerintah daerah. BP Cekungan Bandung tidak menangani operasional. BP Cekungan Bandung hanya mendorong dan menginformasikan pemerintah daerah sebagai eksekutor.

Namun, pihaknya pun lebih mendorong agar pemerintah daerah mengaplikasikan penggunaan manajemen mikrodas. Mikrodas adalah unit terkecil aliran sungai yang bisa mengatur sekira 200 hektare atau setara dengan satu desa.

"Melalui mikrodas, maka akan lebih mudah. Baik dalam mengukur keberhasilan maupun intervensinya," kata Tatang.

Tak hanya itu, petani maupun penduduk pun perlu dilibatkan terlebih dalam masalah pola penanaman. Selama ini, di KBU, tanaman keras ditinggalkan. Mereka lebih memilih untuk tanaman semusim seperti sayuran.

"Dan itu tidak mudah untuk menggeser kebiasaan, butuh pendampingan dan perencanaan aksi bersama. Kemudian hasil partisipasi diusulkan ke pemerintah kami hanya memfasilitasi terhadap bagaimana alih komoditas, alih profesi, maupun alih lokasi itu yang akan kami dorong," katanya.

Selain itu, Tatang pun mendorong Pemda untuk menerbitkan kebijakan seperti moratorium jangan dulu memberikan izin baru karena yang sudah dibangun juga harus dipastikan seberapa besar tingkat kepatuhan mereka terhadap pembuatan sumur resapan di wilayah KBU.

"Apakah mereka membuat enggak atau bagaimana dengan koefisien daerah yang terbangun apakah hanya 20 persen. Jadi lebih ke monitoring dan pengawasan izin yang sudah dikeluarkan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat