kievskiy.org

Pemasangan APK di Bandung Harus Perhatikan Keindahan Agar Kota Tidak Kumuh

MOBIL melintasi alat peraga kampanye (APK) yang berjejer di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Selasa, 9 Januari 2024.
MOBIL melintasi alat peraga kampanye (APK) yang berjejer di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Selasa, 9 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan, Bawaslu, KPU, dan Bapilu dari tiap-tiap partai politik tingkat Kota Bandung sudah menandatangani kesepakatan ihwal titik yang boleh dan tak boleh menjadi tempat pemasangan APK. "Kami mengimbau seluruh pihak betul-betul menaati kesepakatan bersama," ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 Januari 2024.

Pemasangan APK, ucap Bambang, perlu mengedepankan slogan Bandung Resik. Dia berharap, Bapilu menghindari pemasangan APK yang menumpuk dengan APK lain, memaku batang pohon, median tertentu, serta lokasi lain yang terlarang, seperti di lingkungan pemerintahan, TNI, rumah sakit, sekolah.

Secara umum, Bambang mengatakan, pemasangan APK di Kota Bandung terbilang minim pelanggar. Kendati demikian, pihaknya mengakui masih ada yang APK melanggar.

"Salah satu di antaranya, APK yang dipasang di jalan layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Perihal itu, kami mengomunikasikan ke Bawaslu, Satpol PP, Bapilu 18 partai politik. Alhamdulillah, sejauh ini tak ada persoalan krusial berkenaan APK di Kota Bandung," ucap Bambang.

Untuk menangani itu, pihaknya mengajak Satpol PP maupun Bawaslu, termasuk Bapilu tiap-tiap parpol, mengutamakan pendekatan imbauan. "Prinsipnya, kami mendorong cara penyelesaian yang baik untuk tiap-tiap persoalan. Hal itu dalam rangka menjaga situasi Pemilu damai, masyarakat pun nyaman. Barangkali, pihak yang memasangkan APK pada lokasi menyalahi kesepakatan karena tak terjangkau sosialisasi," ucap Bambang.

Masa kampanye, ucap Bambang, masih berlangsung sampai 10 Februari 2024. Pihaknya berharap, seluruh pihak betul-betul mengimplementasikan komitmen bersama, menghindari pelanggaran.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan menertibkan 8.873 APK per 31 Desember 2023. Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, berdasarkan aturan -Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor Perda Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019-, berlaku penertiban pada reklame yang melanggar.

"Satpol PP mengindentifikasi, kemudian menertibkan reklame yang letak pemasangannya menyalahi Perda dan Perwal Kota Bandung. Untuk yang berkenaan dengan pelanggaran peraturan Pemilu, Bawaslu yang menentukan kriterianya. Saat menertibkan, kami sudah lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bawaslu," ucap Idris di Balai Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Letak pemasangan reklame yang tak sesuai aturan Perda maupun Perwal Kota Bandung, ucap Idris, seperti pada pohon, tiang listrik, tiang jaringan telepon, penerangan jalan umum, lampu lalu lintas, serta kawasan khusus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat