kievskiy.org

Polisi Amankan Pengendara Motor Bawa Pistol di Jalan Cinunuk Bandung

Tangkapan layar video viral penangkapan terhadap pengendara motor yang membawa pistol di Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Tangkapan layar video viral penangkapan terhadap pengendara motor yang membawa pistol di Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan seorang warga yang membawa pistol di Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Video penangkapannya viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan warga yang membawa pistol itu bermula ketika petugas melihat ada tiga orang yang berboncengan sepeda motor, Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

"Jadi pada awalnya petugas lantas kita melihat adanya pesepeda motor bonceng tiga, di mana sesuai aturan motor hanya boleh bonceng dua," kata Kusworo, Selasa, 23 Januari 2024.

Petugas Satlantas, lanjut dia, kemudian melakukan pengejaran terhadap pengendara motor tersebut. Dalam pengejaran itulah salah seorang di antara tiga orang tersebut membuang pistol ke semak belukar.

"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya, dan dilakukan pencarian oleh petugas terhadap barang yang dilemparnya itu adalah senjata pistol angin dengan peluru mimis," kata Kusworo.

Petugas, tutur dia, kemudian membawa ketiga orang tersebut ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan. Saat ini polisi masih mendalami motif orang yang membawa pistol tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman ke bersangkutan. Senjata tersebut pistol, namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak masuk kategori senjata api melainkan pistol angin dengan peluru mimis," ucapnya.

Kusworo mengatakan, kepolisian menerapkan Pasal 13 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 kepada ketiga orang tersebut. "Di mana pengendara yang membahayakan pengendara lain bisa diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat