kievskiy.org

Ketahuan Jual Miras Online, Warung di Cimahi Digerebek Polisi

Polisi menggerebek penjual miras yang menjajakan barang dagangannya secara online.
Polisi menggerebek penjual miras yang menjajakan barang dagangannya secara online. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan botol minuman keras disita Polres Cimahi dari sebuah warung di Jalan Jend. Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu, 31 Januari 2024 dini hari. Warung tersebut kedapatan melakukan transaksi miras melalui aplikasi online.

"Kami mendapati warung tersebut bertransaksi miras secara online menggunakan sebuah aplikasi belanja online. Langsung kami tindak dengan pemeriksaan ke warung, dan barang bukti ratusan botol miras kita sita," ujar Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar.

Dia mengatakan, penjualan miras secara online dilakukan untuk menghindari razia oleh aparat kepolisian. Selain melakukan penjualan online, pemilik warung itu juga menjual barangnya secara offline.

"Langkah tersebut dilakukan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat penjualan untuk melakukan penindakan. Selain dijual online, juga bisa beli di tempat sehingga terdeteksi oleh anggota kami," tuturnya.

Ratusan botol miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Cimahi. "Saat warung miras itu digerebek, ditemukan 709 botol miras dan langsung disita. Kemudian, barang buktinya diamankan di gudang Sat Sabhara Polres Cimahi," katanya.

Penjual mira itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar Perda Kota Cimahi terkait 0 persen miras.

Polisi menggerebek penjual miras yang menjajakan barang dagangannya secara online.
Polisi menggerebek penjual miras yang menjajakan barang dagangannya secara online.

"Untuk memberikan efek jera, penjualnya dikenakan sanksi tipiring. Kami berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan," tuturnya.

Razia miras dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Selain untuk memberikan rasa aman, razia miras itu untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi yang aman dan kondusif," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat