PIKIRAN RAKYAT - Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) masih bertebaran di sejumlah sudut Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024. Tidak hanya yang terpasang di ruang publik, APK juga memadati gang-gang di Kota Cimahi.
Beberapa ruas jalan yang tampak masih terpasang APK di antaranya di Jalan Jend. Amir Mahmud, Jalan Baros, serta Jalan Mahar Martanegara. APK juga masih jelas terpasang di tiang listrik, pepohonan, hingga di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Ada sejumlah parpol peserta pemilu yang berinisiatif menurunkan APK yang terpasang secara mandiri. Namun, jumlahnya belum signifikan dibanding APK yang masih bertebaran.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif membenarkan hal tersebut. "Seperti diketahui, APK tersebar di mana-mana di Kota Cimahi sampai masuk ke gang-gang. Kita sudah menyusun teknis bagian mana yang menjadi kewenangan Bawaslu dan mana yang jadi kewenangan Panwaslu Kecamatan, sehingga tidak ada APK yang tersisa termasuk di billboard berbayar," katanya.
Fathir mengatakan, penertiban APK bakal dilakukan mulai Senin, 12 Februari 2024 pagi. Pihaknya melibatkan Pemkot Cimahi mulai dari Dinas Pol PP, Dinas Perhubungan, hingga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Mulai malam ini, kami koordinasi dulu dengan dinas terkait di Pemkot Cimahi, seperti Satpol PP, Dishub, Bappenda. Sehingga besok pagi mulai eksekusi, termasuk yang di angkot-angkot. Kami sudah minta juga ke Pemkot supaya APK di papan reklame berbayar itu ditertibkan juga," katanya.
Fathir menyebutkan, masyarakat juga diizinkan menertibkan APK yang terpasang di aset milik pribadi. "Apabila ada APK yang menempel di rumah pribadi dan sudah dapat izin, maka masyarakat berhak pula mencabut sendiri APK di aset pribadinya," tuturnya.***