kievskiy.org

Kekacauan Pemilu 2024 di Cimahi, 4 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang

4 TPS di Cimahi harus melakukan pemungutan suara ulang.
4 TPS di Cimahi harus melakukan pemungutan suara ulang. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Penyebabnya, surat suara raib dari kotak suara dan surat suara tertukar dengan daerah pemilihan lain di Kota Cimahi.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengatakan, semula pihaknya menerima 9 laporan pemungutan suara bermasalah yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata hanya 4 TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.

"Ada 9 temuan, tapi kemudian setelah diidentifikasi ternyata hanya 4 TPS yang harus melaksanakan PSU. Kita proses bersama dengan KPU," katanya di Gudang Logistik Pemilu 2024 Kota Cimahi Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi, Jumat, 16 Februari 2024.

Semua TPS yang harus melaksanakan PSU berada di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan yakni di TPS 5, 6 dan 7. Di keempat TPS itu, pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada 14 Februari 2024, harus ditunda karena surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi tertukar dapil.

Satu lokasi lainnya berada di TPS 60 Kelurahan Utama. Di sana, surat suara Pilpres tidak tersedia di dalam kotak suara. Pemungutan suara batal digelar, direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi dan kebutuhan logistik. Yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," tegasnya.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand menyatakan hal serupa. "Untuk TPS yang harus melaksanakan PSU di TPS 5, 6, 7 dan 60 di Kelurahan Utama. Di TPS 5, 6, 7 pemungutan suara sempat terhenti karena ada surat suara DPRD Kota Cimahi yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4. Sedangkan TPS 60 tidak tersedia surat suara pilpres sehingga pemungutan suara tidak jadi dilaksanakan," kata Anzhar.

KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari. "Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," ucap dia.

Anzhar melanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan persiapan terutama untuk kebutuhan logistik. Berdasarkan hasil identifikasi, harus disediakan sedikitnya 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

"Kalau ketersediaan untuk surat suara PSU ada 1.000 baik untuk PPWP, DPRD sampai kota /kabupaten. Kebutuhan kita kurang lebih 1.030, kita sedang koordinasi dengan KPU Jabar karena jumlahnya diperkirakan kurang dari kebutuhan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat