kievskiy.org

Surat Suara Pemilihan DPRD Jabar di TPS 19 Cibabat Cimahi Melebihi Jumlah Pemilih, Penghitungan Diulang

Penghitungan ulang surat suara Pemilihan DPRD Jawa Barat daerah pemilihan Kota Cimahi di TPS 19 Kelurahan Cibabat berlangsung di aula SMK Sangkuriang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu, 21 Februari 2024.
Penghitungan ulang surat suara Pemilihan DPRD Jawa Barat daerah pemilihan Kota Cimahi di TPS 19 Kelurahan Cibabat berlangsung di aula SMK Sangkuriang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu, 21 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Surat suara Pemilihan DPRD Jawa Barat daerah pemilihan Kota Cimahi 1 di TPS 19 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi kembali dihitung ulang. Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian data pemilih yang mencoblos dan data suara sah hasil penghitungan suara pada pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Proses hitung ulang surat suara berlangsung Rabu, 21 Februari 2024 dan berlanjut hingga Kamis, 22 Februari 2024 Proses tersebut berlangsung di aula SMK Sangkuriang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi bersamaan dengan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat PPK Cimahi Utara.

Indikasi penggelembungan suara ditemukan Panwaslu Cimahi Utara dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS 19 Cibabat berlangsung.

Menurut Indra Dwi Putra, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Cibabat yang bertugas mengawal proses rekap, indikasi tersebut muncul akibat ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos dan juga data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1. Jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 280 orang, pemilih yang menggunakan suara sebanyak 252 orang terdiri dari 250 pemilih dari DPT dan tambahan DPTb 1 orang, dan DPK 1 orang. Namun suara sah untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi menggelembung hingga total mencapai 400 suara.

"Atas temuan ini, Panwaslu Cimahi Utara dan PKD langsung memberikan saran perbaikan agar PPK Cimahi Utara memanggil KPPS TPS 19 dan membuka kotak suara untuk penghitungan suara ulang. Dilakukan musyawarah dengan saksi, PPS, dan PPK untuk menghitung suara sah sesuai daftar hadir dengan membuka kotak suara DPRD Provinsi secara bersama-sama. Selanjutnya membuka kotak suara DPRD Provinsi dan menghitung ulang satu persatu surat suara untuk memastikan kesesuaian data," ujarnya.

Dari hasil penghitungan ulang surat suara ditemukan jumlah surat suara dalam kotak mencapai 252 lembar. Terdiri dari jumlah suara sah sebanyak 236 lembar dan suara tidak sah 16 lembar.

Selain itu, terdapat kesalahan penulisan perolehan suara partai, terdapat kesalahan penulisan perolehan suara caleg; dan terdapat suara caleg yang dimasukkan ke dalam suara partai.

"Kesimpulan dari hasil penghitungan ulang surat suara tersebut yakni kesesuaian antara data pemilih yang hadir menggunakan suara dengan jumlah surat suara yang digunakan sesuai yaitu 252 surat suara. Atas menggelembungnya suara yang tercatat, dugaan sementara masalah di TPS 19 Cibabat ini adanya kelalaian KPPS TPS 19 dalam menghitung surat suara sah dan dalam menulis perolehan suara partai dan caleg," ucapnya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha ikut turun langsung mengawasi proses penghitungan ulang surat suara TPS 19 Cibabat. Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh pengawas kecamatan dan kelurahan yang bertugas mengawal rekapitulasi suara di kecamatan agar mencermati setiap permasalahan yang timbul dalam proses rekap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat