kievskiy.org

Taman Hutan Raya Djuanda Jadi Tempat Buang Sampah, Lianda: Keterlaluan! Saya Bisa Pidanakan

Kegiatan bersih-bersih sampah di Taman Hutan Raya Djuanda, Bandung. Ada 30 titik yang jadi tempat buang sampah oknum.
Kegiatan bersih-bersih sampah di Taman Hutan Raya Djuanda, Bandung. Ada 30 titik yang jadi tempat buang sampah oknum. /Dok. Tahura Djuanda

PIKIRAN RAKYAT - Pengelola BLUD Taman Hutan Raya Ir H Djuanda mendapati sebanyak 30 titik di kawasan tersebut menjadi tempat pembuangan sampah yang diduga dilakukan oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab. 

Hal itu membuat pengelola harus bergotong royong untuk mengangkut sampah-sampah yang bertumpuk keluar dari kawasan hutan ke tempat pembuangan sampah .

Kepala BLUD Taman Hutan Raya Djuanda, Lianda Lubis mengatakan,  pihaknya sudah tidak bisa lagi mentolerir pelanggaran merusak kawasan hutan tersebut karena bukan pelanggaran yang baru, melainkan sudah berkali-kali.

Baca Juga: Ini LINK Live Streaming Trans7 MotoGP Catalunya 2020 Pukul 20.00 WIB

“Ini keterlaluan. Orang buang sampah ke hutan sudah tidak punya hati nurani. Tadi pagi adakan pembersihan sama kepala desa, dan akan ada sosialisasi dan penangkapan yang membuang sampah ke hutan Tahura,” ujar dia, Minggu, 27 September 2020.

Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan protes berat ke warga yang buang sampah ke hutan. 

Bahkan, pihaknya akan menyeret pelaku pembuang sampah di Tahura ke jalur hukum.

Baca Juga: Berbagai Kisah Keseringan Minum Boba Setiap Hari, Seorang Gadis sampai Hampir Diamputasi

“Kami mau tangkap tangan yang buang sampah dan perkarakan. Saya bisa pidanakan,” kata dia.

Menurut dia, merujuk pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada Pasal 50 ayat 3 huruf l , setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan. Sementara sanksinya ada di pasal 78 yaitu Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat