kievskiy.org

Buntut Aduan Aa Gym, Minimarket di Gerlong Bandung Disegel

Satpol PP menyegel minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung .
Satpol PP menyegel minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung . /Satpol PP Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Viral usai disorot pendakwah ternama Aa Gym, minimarket yang berdiri di samping Masjid Daarut Tauhiid disegel Satpol PP, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, usai mendapat aduan dari masyarakat terkait gangguang ketenteraman dan ketertiban umum di sekitar lingkungan pesantren, pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan awal, Satpol PP beserta pihak kepolisian menemukan tiga bentuk pelanggaran, di antaranya izin operasional, jam operasional, dan gangguan Trantibum Linmas.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas," tuturnya.

Setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

Selain itu, jam operasional minimarket melewati batas yang telah ditentukan seperti apa yang dikeluhkan oleh Aa Gym sebelumnya.

Oleh karena itu, Satpol PP memutuskan untuk menyegel minimarket di samping Masjid Daarut Tauhiid dengan dasar pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar Rasdian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat