kievskiy.org

Diduga Punya Informasi Penting Soal Kasus Yana Mulyana, 4 Anggota DPRD Bandung Diperiksa KPK

Yana Mulyana dipecat sebagai Wali Kota Bandung nonaktif akibat kasus gratifikasi.
Yana Mulyana dipecat sebagai Wali Kota Bandung nonaktif akibat kasus gratifikasi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung, Senin, 18 Maret 2024. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, empat anggota DPRD Kota Bandung yang diperiksa adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

“Hari ini, 18 Maret 2024, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 18 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hengki dicecar soal teknis bagi-bagi uang hasil pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hengki dicecar soal teknis bagi-bagi uang hasil pungli di Rutan KPK.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada empat saksi tersebut. Namun, mereka diduga memiliki informasi penting yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Dalam pengembangan perkara Yana Mulyana, KPK sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, pada Kamis, 14 Maret 2024. Bahkan, penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menyebut kliennya sudah berstatus tersangka.

“Kami mendampingi klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City

Rizky juga mengakui bahwa Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucapnya.

Rizky mengungkapkan, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat