kievskiy.org

Jelang Pilkada Cimahi 2024, Dikdik S. Nugrahawan Diminta Segera Mundur dari Jabatan Sekda

Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.
Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menanggapi pencalonan Dikdik Suratno Nugrahawan oleh beberapa partai politik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. Dikdik, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), harus mengundurkan diri sebelum maju dalam kontestasi politik tersebut.

"Sesuai aturan, Sekda Kota Cimahi sebagai ASN aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada nanti," kata Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Jumat, 5 Juli 2024.

Dikdik S. Nugrahawan diperingatkan agar segera mundur dari jabatan Sekda jika ingin maju di Pilkada Cimahi 2024.
Dikdik S. Nugrahawan diperingatkan agar segera mundur dari jabatan Sekda jika ingin maju di Pilkada Cimahi 2024.

Tiga partai politik sepakat membentuk Koalisi Cimahi Bersatu di Pilkada 2024 dan mengusung Dikdik S. Nugrahawan sebagai calon wali kota Cimahi. Berikut adalah daftar 3 partai tersebut.

  1. Partai Demokrat dengan 6 kursi di DPRD Kota Cimahi
  2. Partai NasDem dengan 5 kursi
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 1 kursi.

Koalisi ini dipastikan dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Cimahi 2024.

Achmad menegaskan, Sekda harus mundur jika ingin maju di Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Menjaga netralitas

Berdasarkan aturan, ASN aktif yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran. Pengunduran ASN yang hendak maju di Pilkada perlu dilakukan untuk menjaga netralitas dan integritas ASN.

"Supaya tidak terjadi penyimpangan kekuasaan, instruksi kepada bawahan, tekanan, mengharap jabatan, dan lain-lain. Intinya harus netral dan menjaga integritas," ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dengan sanksi yang mengikat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan seluruh ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitas. "Seluruh ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU ASN, sanksinya cukup berat. Sesuai tugas dan fungsinya, DPRD Kota Cimahi akan mengawasi ASN di Pilkada 2024," ucapnya lagi.

Sementara itu, Dikdik S. Nugrahawan menyatakan bahwa saat ini ia masih fokus pada tugasnya sebagai Sekda Kota Cimahi. Mengenai agenda politik jelang Pilkada Kota Cimahi, ia masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan maju di Pilkada Kota Cimahi 2024. "Saya belum mengajukan pengunduran diri karena masih fokus bertugas sebagai Sekda," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat