kievskiy.org

Sekda Bandung Ema Sumarna Dicecar KPK Soal Anggaran Proyek Bandung Smart City

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bakal dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap yang menyeret Yana Mulyana.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bakal dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap yang menyeret Yana Mulyana. /Dok. Diskominfo

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai saksi penyidikan pengembangan perkara dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, 14 Maret 2024.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik selesai memeriksa Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 18 Maret 2024.

Ali mengatakan, penyidik mencecar Ema Sumarna terkait posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk program Bandung Smart City.

“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung, yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ucap Ali.

Ema Sumarna tersangka

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait proyek Bandung Smart City

Penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana. “Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.

Rizky enggan membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Dia hanya menyebut Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan, Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat