kievskiy.org

Motif Pembunuhan Tenaga Honorer di Bandung Barat Terungkap, Mayat Dikubur di Rumah

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi menetapkan I (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42), yang ditemukan tewas dikubur di dalam rumahnya. Pelaku yang menghilangkan nyawa pegawai honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung kini ditahan di Mapolres Cimahi.

"Kami menetapkan I sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu 17 April 2024.

Aldi menyatakan, penetapan status tersangka I dilakukan setelah hasil pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim Polres Cimahi. Tersangka membunuh korban pada 23 Maret 2024 dan menguburnya di dalam rumah di area dapur di Perumahan Bumi Citra Indah RT 6 RW 13 Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya, dilaporkan hilang dan baru diketahui keberadaannya setelah tersangka ditangkap polisi pada Minggu 15 April 2024 malam.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka yang menghabisi nyawa korban," ucapnya.

Motif tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300.000 belum dibayarkan. Namun, pihaknya masih mendalami motif lain karena pelaku membawa kabur barang-barang berharga korban.

"Untuk motif kita masih terus menggali karena sejauh ini dia mengatakan marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari. Di sisi lain, barang korban dibawa kabur dari mulai dua unit sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel korban," katanya.

Tersangka mengaku beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban. Selain masih mendalami motif kasus pembunuhan itu, pihak kepolisian juga terus menggali kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan I terhadap korban Didi.

"Kemungkinan pembunuh berencana masih ada karena tersangka mengambil barang korban, ada indikasi mengarah ke sana. Cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. "Untuk pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat