PIKIRAN RAKYAT - Dua orang pria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena terbukti mengonsumsi narkoba saat tes urine. Keduanya ditangkap di dua tempat hiburan berbeda di Kota Bandung saat razia malam.
Razia ini dilaksanakan di tempat-tempat hiburan malam di kawasan Paskal Hyper Square di Jalan H.O.S Cokroaminoto (Pasir Kaliki), Kota Bandung, Kamis, 25 April 2024.
"Hari ini, kami melanjutkan razia yang sebelumnya juga telah dilakukan beberapa hari lalu. Hasilnya, ada dua yang kami amankan karena terindikasi positif dari hasil pengecekan Bidokkes Polrestabes Bandung," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya.
Kedua orang yang diamankan ini, kata Agah, berasal dari dua tempat berbeda. Satu orang diamankan di tempat diskotek, dan satu lainnya diamankan di tempat karaoke yang satu kawasan Paskal Hyper Square.
"Nanti akan kami kembangkan apakah dia pengguna atau terindikasi melakukan tindak pidana narkotika lainnya," katanya.
Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Agah mengatakan, razia ini terus dilakukan dengan sasaran tempat hiburan malam. Hal itu guna menekan angka peredaran narkotika, serta memutus jaringan narkotika.
"Kami laksanakan operasi demi penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika," kata dia.
Terkait kegiatan razia dini hari tadi, ada beberapa tempat hiburan malam lainnya yang dilakukan sidak. Namun, saat dilakukan pengecekan terhadap para pengunjung, polisi tidak mendapatkan adanya yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.