kievskiy.org

Kakek di Bandung Perkosa Penyandang Disabilitas, Korban Trauma Berat

Seorang kakek di Bandung yang mencabuli penyandang disabilitas diamankan polisi.
Seorang kakek di Bandung yang mencabuli penyandang disabilitas diamankan polisi. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek berinisial UU (72) mencabuli gadis penyandang disabilitas berinisial SSF. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 April 2024. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, saat diwawancarai pada Selasa, 30 April 2024. Menurut Budi, Polrestabes Bandung menerima laporan tersebut dari orangtua korban.

"Jadi orangtua korban melaporkan kejadian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UU kepada SSF di rumah pelaku. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Menurut Budi, orangtua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka. "Ketika itu, orangtua korban pun mendatangi rumah tersangka. Mereka pun langsung dan menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya, tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ucapnya.

Orangtua korban mencurigai pelaku. Mereka memantau rumah tersangka dari luar. "Jadi pada pukul 23.00 WIB, tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok," katanya.

Korban pun langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka. "Korban mengakui telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," katanya.

Budi juga menyatakan korban merupakan penyandang disabilitas. Dengan peristiwa tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi yang telah memenuhi unsur.

Budi mengatakan, pelaku dijerat pasal 6 huruf C Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan orang dekat maka hukuman bisa ditambah satu per tiga.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia.

Selain itu, Budi mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat