kievskiy.org

158 Motor Ditahan Polrestabes Bandung, Masyarakat yang Merasa Memiliki Diminta Datang

Ratusan motor ditahan Polrestabes Bandung. Masyarakat diminta ambil jika merasa memiliki.
Ratusan motor ditahan Polrestabes Bandung. Masyarakat diminta ambil jika merasa memiliki. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 158 sepeda motor tanpa surat kendaraan ditahan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. Jumlah motor itu merupakan akumulasi hasil razia lalu lintas sejak 2022 hingga 2023.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar, mengatakan, ratusan motor tersebut ditahan akibat melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Namun, setelah ditahan, motor-motor tersebut tidak diambil lagi oleh para pemiliknya.

"Ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," kata Eko di lokasi penyimpanan motor, Sabtu, 4 Mei 2024.

Eko juga mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang masih ditahan tersebut.

"Kami imbau masyarkat yang merasa memiliki, silakan datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarkat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa jadi korban kriminalitas, silakan nanti dapat menghubungi kita di Polrstabes Bandung," ucap dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang hendak mengambil motor tersebut harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebab, polisi juga telah mendata nomor rangka dan mesin dari motor-motor tersebut.

"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK," kata Eko.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat