kievskiy.org

Warga Dago Elos Bandung Berpeluang Ajukan Sertifikat Hak Milik Tanah dengan PTSL

Tim Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sejumlah warga berjalan-jalan di wilayah Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).
Tim Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sejumlah warga berjalan-jalan di wilayah Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024). /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Warga Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berpeluang menjajaki pengajuan penyertifikatan hak milik atas lahan atau tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum masuk ke proses pengajuan PTSL, persoalan pertanahan mesti lebih dahulu tuntas.

Hal itu mengemuka saat warga Dago Elos berdialog dengan Tim Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) di Balai RW, Dago Elos, Selasa, 7 Mei 2024. Kehadiran Tim Agraria KSP, Tenaga Ahli Utama pada KSP Usep Setiawan, dan Tenaga Ahli Madya pada KSP Sahat M. Lumbanraja ke Dago Elos dalam rangka menindaklanjuti pengaduan warga setempat pada 12 Oktober 2023.

Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.
Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.

Usep mengatakan, pengajuan PTSL merupakan kebijakan strategis nasional menjadi peluang bagi warga Dago Elos beroleh sertifikat hak milik atas tanah yang sudah lama dikuasai, ditempati, atau difungsikan permukiman.

"Untuk permasalahan di Dago Elos, diurai pelan-pelan (satu per satu). Intinya, permasalahan mesti lebih dahulu diselesaikan, kemudian masuk (pengajuan) PTSL. Tentu perlu proses, dan itu (pengajuan PTSL) baru penyampaian kemungkinan dari sisi pemerintah pusat," tutur Usep sesuai dialog dengan warga.

Sebelumnya, perihal sengketa 6,3 hektare tanah di Dago Elos telah ada putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 hektare.

Berlandaskan putusan tersebut, pengadilan menetapkan pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Putusan itu pun menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan atau penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Baru-baru ini, Polda Jawa Barat menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Saat itu, warga menyampaikan laporan ke Polda Jawa Barat perihal dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu Muller bersaudara di pengadilan.

Tim Agraria KSP segera bertemu dengan Kantor Pertanahan Kota Bandung maupun Kantor Wilayah dan Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Jawa Barat. Usep menyebutkan, perlu mencari tahu lebih mendalam ihwal status hak tanah berikut pemetaan tanah, juga pedaftaran hak atas tanah di Dago Elos versi BPN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat