kievskiy.org

Pilkada Cimahi 2024 Diikuti 1 Pasangan Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jalur Perseorangan

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan terdapat satu pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi yang mendaftar lewat jalur perseorangan pada Pilkada Kota Cimahi 2024. Bakal calon tersebut harus mengantongi minimal 35.423 dukungan untuk melaju sebagai kontestan Pilkada Serentak Kota Cimahi 2024.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB sebagai batas akhir pendaftaran jalur perseorangan atau independen Pilkada Kota Cimahi. Syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy E-KTP dan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh pendukung.

Terdata satu pasangan mendaftar ke KPU Kota Cimahi, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.17 WIB di Jalan Pesantren Kota Cimahi. Pasangan tersebut terdiri dari Bakal Calon Wali Kota Cimahi Asep Nandang yang merupakan Purnawirawan Polri dan pasangannya Caca Nardinan yang disebut sebagai guru dan juga wirausaha.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah menyambut baik pendaftaran pasangan tersebut lewat jalur perseorangan.

"Pada hari Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.17 WIB kami menerima satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan atas nama Asep Nandang dan Caca,” katanya.

Menurut Yosi, syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat kuota yakni sebanyak 35.423 dukungan dengan minimal sebaran dua kecamatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan KPU Kota Cimahi nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan.

Personel KPU Kota Cimahi langsung menghitung dukungan warga yang diajukan Asep dan pasangannya. 

"Apabila setelah penghitungan selesai dan jumlah dukungan sudah memenuhi syarat minimal, maka bakal calon perseorangan sebagaimana yang dimaksud diberikan waktu 3×24 jam untuk meng-input data tersebut ke dalam aplikasi Pencalonan Pilkada (Silonkada),” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang diajukan. 

”Verifikasi akan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan kebenaran dan validitas dukungan yang diberikan pada pasangan calon,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat