kievskiy.org

Pendaftaran Cawalkot Cimahi Jalur Perseorangan Dibuka hingga 12 Mei, Minimal Didukung 35.423 Orang

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kota Cimahi mulai membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. Sedikitnya dibutuhkan 35.423 orang dukungan untuk mencalonkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi periode 2024-2029 jalur perseorangan tersebut. Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan hal itu, Kamis, 9 Mei 2024.

"Kami mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi 2024 pada 8-12 Mei 2024. Untuk pendaftaran dan penyampaian berkas bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi," ujarnya.

Pada Rabu, 8 Mei 2024, KPU Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Sosialisasi Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Kegiatan dihadiri PJ. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan Kodim 0609/Cimahi serta diikuti berbagai elemen masyarakat dan pengurus partai politik.

Turut dilakukan pengarahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sudansyah. Terutama pembahasan syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.

Berdasarkan aturan pemilu, terdapat dua jenis ketentuan syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan. Yakni 6,5 persen bukti dukungan jika jumlah DPT dlebih dari satu juta jiwa dan 8,5 persen bagi daerah yang jumlah DPT di bawah satu juta jiwa.

Syarat Dukungan

Berdasarkan data sementara KPU Kota Cimahi, jumlah data pemilih tetap (DPT) Kota Cimahi sebanyak 416.734 jiwa. Mengingat wilayah Kota Cimahi terdiri dari 3 kecamatan, maka syarat dukungan cukup tersebar minimal di 2 kecamatan.

"Jadi persyaratan cawalkot untuk Cimahi jalur perseorangan harus membawa dukungan 8,5 persen atau sebanyak 35.423 orang dengan sebaran minimal dua kecamatan," kata Anzhar.

Bukti dukungan untuk bakal calon perseorangan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut. "Dibuktikan dengan fotokopi E-KTP dan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh pendukung pada formulir khusus yang sudah disediakan," ucapnya.

Bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku ketentuan khusus. Serta wajib menyampaikan surat pengunduran diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat