PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, meresmikan layanan pengusulan data Bantuan Sosial (Bansos)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aplikasi yang bernama Cek Bansos itu dapat mempermudah pembaruan data penerima bansos di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, secara bertahap, Kemensos akan melakukan training kepada perangkat daerah untuk menggunakan aplikasi ini. Aplikasi Cek Bansos akan mulai efektif digunakan mulai bulan depan, Juni 2024.
"Dengan aplikasi Cek Bansos, bapak dan ibu akan kami training untuk pada Senin nanti tentang bagaimana menggunakan aplikasi ini," kata Risma.
Waspada penyalahgunaan DTKS
Risma memastikan perangkat di daerah tidak akan menyalahkangunakan DTKS, terlebih saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahkan, tutur Risma, Kemensos melibatkan berbagai lembaga termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satgas khusus untuk menyusun mekanisme pengusulan DTKS di tingkat paling bawah.
Jika tidak terjadi musyawarah, maka kepala desa harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab data yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan oleh pemerintah.
"Jadi dari awal, kami sudah coba mencegah dan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa memang harus melalui musyawarah kelurahan atau desa," tuturnya.***