kievskiy.org

Oknum Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk Predikat WTP, KPK Bakal Panggil

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya membuka peluang memeriksa oknum auditor BPK RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya membuka peluang memeriksa oknum auditor BPK RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan permintaan uang Rp12 miliar kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar kementerian tersebut bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelumnya, soal oknum BPK meminta uang muncul di persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa oknum BPK RI itu di dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ali menyebut pemanggilan auditor BPK RI di penyidikan perkara dugaan pencucian uang SYL menjadi penting untuk menelusuri soal aliran uang.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. ANTARA FOTO

“Perkara SYL sendiri masih berjalan penyidikannya untuk TPPU misalnya itu masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, lanjut Ali, sangat mungkin juga auditor BPK RI itu dihadirkan di persidangan SYL. Nantinya, kata dia, jaksa akan mengonfirmasi ulang ke auditor BPK RI tersebut soal permintaan sejumlah uang ke Kementan untuk menerbitkan predikat WTP.

“Jadi ditunggu nanti memang ketika ada proses penyidikan TPPU maupun nanti persidangan. Penyidikan tentu oleh penyidik memanggil siapapun yang sudah disebutkan dalam persidangan. Jaksa nanti mengonfirmasi kembali dalam proses persidangan ya dilakukan,” ujar Ali.

Auditor BPK Minta Rp12 Miliar untuk WTP

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto menyebut pemberian predikat WTP dari BPK RI untuk Kementan terkendala oleh program food estate atau lumbung pangan nasional.

Fakta tersebut disampaikan Hermanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal pemeriksaan BPK yang dilakukan setiap tahun terhadap Kementan. Hermanto mengaku mengetahui soal adanya pemeriksaan BPK.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat