kievskiy.org

Parkir Liar di Bahu Jalan hingga Langgar Rambu, 10 Mobil di Cimahi Digembok Petugas Gabungan

Belasan kendaraan roda empat kedapatan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi, Rabu, 15 Mei 2024.
Belasan kendaraan roda empat kedapatan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi, Rabu, 15 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Belasan kendaraan roda empat kedapatan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi, Rabu, 15 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, 10 unit kendaraan roda empat terpaksa digembok petugas dan sisanya diberi tanda peringatan karena kehabisan alat gembok.

Hal itu terpantau pada hasil operasi penegakan hukum (gakkum) gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Kepolisian, dan TNI. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan mulai dari kawasan Daeng Muhammad Ardiwinata (Cihanjuang)-Jenderal Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Terusan Sudirman-Jalan Dustira-Jalan Sriwijaya-Jalan Gandawijaya-Jenderal Amir Machmud-kembali ke Pemkot Cimahi.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari penegakan hukum parkir. "Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran sesuai hasil evaluasi lalu lintas di Kota Cimahi. Masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan atau parkir liar. Terhadap kendaraan tersebut ditindak dengan digembok bannya sebanyak 10 unit," ujarnya.

Parkir kendaraan yang tak sesuai tersebut melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, terlihat terparkir di bahu jalan dan melanggar rambu parkir. Selain digembok, semua mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".

"Parkir liar jelas melanggar Perda Kota Cimahi. Sudah kita pasang rambu tanda dilarang parkir, tapi tidak dihiraukan pemilik kendaraan. Kita tunggu pengemudinya sampai beberapa menit tidak muncul sehingga digembok. Nanti pemilik kendaraan harus melapor ke kantor Dishub Kota Cimahi," tambahnya.

Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi juga kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan. "Parkir liar mengakibatkan macet, sehingga warga terganggu. Dan minta kami untuk menertibkannya, pada saat kegiatan ini saja banyak warga merespons baik dan minta penindakan dilakukan setiap hari karena memang kemacetan tak terhindarkan akibat parkir kendaraan yang sembarangan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat