kievskiy.org

Parkir Liar di Jakarta Ditertibkan Sebulan ke Depan, Penindakan Berupa Pembinaan

Ilustrasi juru parkir liar.
Ilustrasi juru parkir liar. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai penertiban dengan humanis dan persuasif pada parkir liar dan juru parkir di minimarket di Jakarta. Untuk penegakan awal akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Syafrin mengatakan total ada 6 tim di 5 wilayah di Jakarta. Setiap tim berisi sebanyak 100 personel yang berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan TNI.

Syafrin mengatakan tim akan bergerak secara mobile. Penertiban yang dilakukan sekaligus memberikan pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar tersebut. Tim juga akan melakukan pendataan terhadap oknum untuk tidak terlibat lagi sebagai juru parkir liar dengan membuat surat pernyataan.

"Satu bulan ini tindakannya humanis, persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Syafrin di kawasan Monas, Rabu, 15 Mei 2024.

Syafrin mengingatkan pungutan parkir tanpa izin termasuk dalam tindak pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi denda hingga kurungan pidana. 

"Di mana dalam pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan tanpa izin gubernur," ucapnya.

"Kita dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif, pak gubernur sudah mengatakan agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat