kievskiy.org

Viral Juru Parkir Liar di Istiqlal Patok Tarif Rp150.000, Ditangkap Polisi Ternyata Positif Narkoba

Masjid Istiqlal.
Masjid Istiqlal. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Sempat viral di media sosial, aksi pemungutan yang dilakukan juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan korban, video tersebut diambil pada April 2024 sekira pukul 4.00 WIB.

Dalam video tersebut, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, dua juru parkir liar meminta tarif parkir sebesar Rp150.000 pada pengemudi bus.

Setelah video tersebut viral, Polisi kemudian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal tersebut. Namun, penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Juru Parkir Liar Positif Narkoba

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan bahwa kedua juru parkir liar yang ditangkap berinisial AB (49) dan J (26). Keduanya diringkus, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," ujar Dhanar Dhono Vernandhie, Senin 13 Mei 2024.

Dia menyebutkan bahwa pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut, dan polisi melakukan tindak lanjut. Polisi mengamankan AB dan J ke Polsek Sawah Besar pada Minggu 12 Mei 2024.

Kekurangan Alat Bukti Pungli

Sayangnya, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, AB dan J, lalu menemukan keduanya positif narkoba jenis metamfetamin.

"Dua dari tiga orang ini sudah diamankan, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki, serta satu orang yang terdapat di video berinisial D," tutur Dhanar Dhono Vernandhie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat