kievskiy.org

Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta Bakal Kena Sidang Tipiring

Ilustrasi juru parkir.
Ilustrasi juru parkir. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya serius menindak juru parkir liar di kawasan Ibu Kota. Dinas Perhubungan (Dishub) pun menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar, untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat, sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," kata Syafrin Liputo.

Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," ujar Syafrin Liputo.

Berantas Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dishub DKI Jakarta mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan juga meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket. Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat