kievskiy.org

9 Penipu Bermodus Penawaran Kartu Kredit Ditangkap di Bandung, Total Kerugian Rp2 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Ibrahim Abast saat konferensi pers terkait penipuan pencurian data kartu kredit pada Selasa 4 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Ibrahim Abast saat konferensi pers terkait penipuan pencurian data kartu kredit pada Selasa 4 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap 9 orang tersangka kasus penipuan daring melalui modus pencurian data identitas kartu kredit. Kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengatakan, Polda Jabar telah menerima 4 laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya laporan dilakukan di Polres Sukabumi.

"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 4 Juni 2024.

Jules mengatakan, para tersangka menggunakan data kartu kredit korban untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online. Kemudian, korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.

"Para korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi. Kemudian korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pihak penyidik pun melacak keberadaan para tersangka dan diketahui berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Polisi pun menangkap sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.

"Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan para tanggal 15 Mei 2024. Dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024," ucap dia.

Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.

"Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank," kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat