PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berkendara di jalan raya. Kepemilikan SIM menandakan seseorang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam hal pengetahuan dan keterampilan mengemudi. Oleh karena itu, perpanjangan SIM secara berkala harus dilakukan guna memastikan pengetahuan dan keterampilan pengemudi tetap terjaga.
Di Kota Bandung, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Lewat layanan ini, Polrestabes Bandung berharap jumlah pengemudi yang memiliki SIM berlaku terus meningkat, sehingga meningkatkan kesadaran dan keamanan saat berkendara.
Berikut lokasi dan jam operasional SIM Keliling di Kota Bandung pada Rabu, 12 Juni 2024:
SIMLING 1
- ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34
SIMLING 2
- Ubertos Mall, Jl. A. H. Nasution No. 4
- Gerai SIM Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590
Layanan pendaftaran perpanjangan SIM hanya dilakukan pada pukul 9.00-12.00 WIB. Keempat lokasi tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Dokumen
Polri telah menetapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, antara lain:
- SIM asli
Pemohon harus menyediakan SIM asli yang akan diperpanjang. SIM yang telah habis masa berlakunya tetap diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.
- KTP asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemohon adalah dokumen penting yang harus disertakan dalam proses perpanjangan SIM. KTP ini akan digunakan sebagai identitas pemohon yang akan dicocokkan dengan data yang tercantum dalam sistem kepolisian.