kievskiy.org

Manipulasi Data PPDB, 31 Calon Siswa di Bandung Dianulir

Ilustrasi PPDB Jabar 2024.
Ilustrasi PPDB Jabar 2024. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat rupanya tidak main-main dalam penegakan aturan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Lebih dari 30 calon peserta didik (CPD) yang telah diterima pada PPDB 2024 tahap 1 di Kota Bandung dibatalkan. Hal itu dikarenakan penerimaannya terindikasi melakukan manipulasi domisili.

Adapun CPD yang dibatalkan yaitu sebanyak 25 CPD di SMA Negeri 3 dan enam CPD di SMA Negeri 5 Bandung dianulir oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menuturkan, pembatalan penerimaan puluhan CPD tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan sistem zonasi PPDB 2024 tahap 1.

Salah satu syarat multak mengharuskan domisili CPD sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya. CPD tidak diperkenankan memanipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi.

"Walaupun sudah diumumkan, tetap bisa dibatalkan jika terbukti ada pelanggaran domisili. Kami serius dalam menegakkan aturan PPDB, dan meskipun berat hati, kami harus membatalkan penerimaan mereka," ujar Bey Machmudin usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Senin, 24 Juni 2024.

Koordinasi dengan Disdukcapil

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Jabar untuk menangani masalah manipulasi domisili ini, agar kejadian serupa tidak terulang. "Kita akan evaluasi semuanya. Situasi di mana satu rumah memiliki enam KK sudah tidak normal," ucapnya.

Bey menambahkan, kecurangan domisili ini juga akan disampaikan kepada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Pasalnya tujuan awal sistem zonasi untuk memeratakan akses sekolah belum berjalan maksimal akibat masih adanya paradigma sekolah favorit.

Mengenai PPDB 2024 tahap 2, Bey Machmudin mengungkapkan persiapan sedang dilakukan, terutama untuk jalur prestasi yang harus diawasi secara ketat guna mencegah pemalsuan nilai rapor.

"Kami harus benar-benar teliti untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah mengikuti aturan dengan tepat," ujarnya.

Perubahan status CPD

Sementara itu mengutip situs resmi Disdik Jabar, telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK). Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung segera melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk memeriksa kebenaran domisili CPDB dan orang tua mereka sebagaimana yang dilaporkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat