PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan menggiring warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Kades di Kecamatan Pasirjambu itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ajakan memilih paslon tertentu yang dilakukan Ismawanto itu diketahui dalam sebuah video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Baca Juga: Dikira Sampah, Bungkusan Plastik Berisi Jasad Janin Gegerkan Warga Bogor
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Dari penelusuran, video tersebut merupakan gelaran hajat warga di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa, 10 November 2020.
Dalam video berdurasi 33 detik itu, Ismawanto yang mengenakan pakaian dinas ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus. Ismawanto mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih paslon yang mengusung slogan Nu Pasti itu.
"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu," kata Ismawanto, sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.