kievskiy.org

Presiden Jokowi 'Terjerat' Hukum, Terungkap di MK, Ini Proses Kebijakan Pemutusan Internet di Papua

Presiden Jokowi akan ikuti Sidang Umum PBB secara virtual.
Presiden Jokowi akan ikuti Sidang Umum PBB secara virtual. /Instagram.com/jokowi Instagram.com/jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru dugaan pelanggaran pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pada 3 Juni 2020.

Kini kasus tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan, tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memutuskan pemutusan internet dalam kasus di Papua dan Papua Barat pada 2019.

Baca Juga: Ada yang Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, DPR RI: Itu Sumpah Serapah

Awal kebijakan pemutusan internet

"Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?"

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Dia menyatakan, bukan untuk memeriksa kasus konkret pemutusan internet di Papua.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Jokowi: Ketegasan Aparat Disiplinkan Masyarakat Adalah Suatu Keharusan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat