PIKIRAN RAKYAT - Tes SKD CPNS 2019 sedang berlangsung pada bulan Februari 2020 ini.
Ada yang sudah selesai melakukan tes SKD CPNS 2019, dan ada juga yang belum melakukan tes.
Setelah tes SKD CPNS 2019 ini, akan dilakukan tahap selanjutnya yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Peserta yang bisa lanjut ke SKB, biasanya adalah yang sukses meraih nilai melebihi passing grade tes SKD CPNS 2019.
Baca Juga: Efek Samping dari Konsumsi Jalapeno dan 4 Cara Pencegahannya
Namun ternyata, torehan nilai SKD CPNS 2019 yang melebihi passing grade, belum tentu lolos ke tahap SKB.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan proses perhitungan nilai SKD CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka keululusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Baca Juga: Kenali 7 Manfaat dari Jalapeno yang Harus Anda Ketahui