kievskiy.org

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA, Lengkap Untuk Calon Istri dan Suami

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Emma Bauso

PIKIRAN RAKYAT - Di Indonesia, terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan sebelum melakukan pernikahan secara legal.

Bagi masyarakat Muslim, pernikahan di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. Jika tidak terdaftar di KUA, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara atau nikah siri.

Beberapa dokumen penting pun harus dipersiapkan untuk melakukan pernikahan secara sah di mata negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Baca Juga: Daftar Olahraga yang Dipercaya Cepat Turunkan Berat Badan, Jangan Asal Gerakan

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Berkas Calon Suami dan Istri

Terdapat beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan untuk mengurus pernikahan di KUA:

Baca Juga: Tak Semua Sampah Organik Bisa Jadi Pupuk Kompos, Berikut Sampah yang Dilarang Dikompos

Calon Suami

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat