kievskiy.org

Aremania Menggugat, Layangkan 9 Tuntutan kepada Jokowi hingga Ketum PSSI usai Tragedi Kanjuruhan

Suporter Arema FC meletakkan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas gerakan aksi dan tuntutan agar tragedi Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
Suporter Arema FC meletakkan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas gerakan aksi dan tuntutan agar tragedi Stadion Kanjuruhan diusut tuntas. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT – Kelompok pendukung Arema FC, Aremania melayangkan somasi kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Jokowi hingga Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan buntut  tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, somasi tersebut ditujukan kepada tujuh pihak yang berisi 9 tuntutan terkait tragedi kematian 131 orang suporter akibat kerusuhan pascapertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata pihak Aremania Menggugat dalam tulisannya.

Baca Juga: Foto Korban Kanjuruhan Nongol di Koran Afrika Selatan, Netizen: Indonesia Bisa Trending Dunia

Berikut 9 tuntutan Aremania yang dilayangkan berdasarkan surat somasi yang beredar.

1.Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat