kievskiy.org

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Hormati Proses Hukum

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Buntut tragedi berdarah yang menewaskan lebih dari 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit menetapkan 6 tersangka termasuk Direktur Utama PT. LIB sebagai operator kompetisi pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Adapun 6 tersangka yang dimaksud adalah AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua Panpel, SS, petugas sekuriti, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dikabarkan Tewas Diracun, Kebenarannya Terungkap

PT. Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi langsung bertindak cepat usai penetapan Direktur Utamanya sebagai tersangka.

Melalui siaran pers pada 6 Oktober 2022, sesaat setelah pengumuman dilakukan Kapolri, PT LIB mengatakan akan melakukan hal ini.

Ahmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Direktur Utama PT LIB mengatakan akan menghormati seluruh proses yang berlaku.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi PT LIB.

Baca Juga: Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Aremania

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat