kievskiy.org

Tiga Peran Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Satu dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

AKHMAD Hadian Lukita
AKHMAD Hadian Lukita //PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada 1 Oktober 2022.

Pengumuman penetapan tersangka dalam kerusuhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pres di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober malam WIB.

Lukita ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dedi Mulyadi Dikabarkan Tewas hingga Nasib WNI di Tengah Tragedi Berdarah di Thailand

Kapolri menjelaskan ada beberapa peran Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB hingga ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Pertama, PT LIB selaku penyelenggara kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada kompetisi tahun ini.

Listyo mengatakan PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi terhadap markas Arema FC itu pada 2020 lalu dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Bayi yang Dijual Akhirnya Dipulangkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat