kievskiy.org

Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Jadi Satu dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah mengungkapkan 6 tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang membuat ratusan nyawa melayang.

Diketahui, salah satu tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Pelaksana sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan lantaran tidak membuat aturan yang jelas terkait pengamanan penonton dan proses pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2022, Cocok Dibagikan ke WhatsApp Instagram dan Facebook

Adapun, 3 di antara tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri tersebut merupakan anggota Kepolisian, di antaranya adalah Kabag Ops Polres Malang serta dua anggota Brimob Polda Jawa Timur yang menginstruksikan penembakan gas air mata.

Sebagai informasi, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah memberitahukan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter miliknya @mohamadmahfudmd pada Kamis, 6 Oktober 2022, petang.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Kapolri Mengumumkan Total 6 Pelaku

"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh pihak Polri itu akan mempermudah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin dirinya untuk melakukan proses penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat