PIKIRAN RAKYAT - Komisi X DPR telah menyetujui pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Ketiganya ialah Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ad Innterim Nezar Patria dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali.
"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Kamis 7 Maret 2024.
Alasan pemberian status kewarganegaraan
Hetifah pun meminta persetujuan atas kesimpulan yang dibacakan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah konsep kesimpulan dapat disetujui?" tanya Hetifah yang langsung disambut seruan setuju oleh para peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, Nezar Patria selaku Menpora Ad Interim menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan lantaran squad Garuda membutuhkan pemain untuk mengisi di sejumlah posisi.
"Bahwa Timnas Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Timnas Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes," ujar Nezar.***